Jumat, 01 Mei 2015

Pemerintah kaji kewajiban perusahaan naikkan upah buruh tiap tahun


Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah masih membahas formulasi kenaikan upah buruh. Menurut Menteri Hanif, pemerintah menginginkan upah buruh bisa naik tiap tahun bukan per lima tahun seperti keinginan pengusaha.

"Upah buruh naik lima tahun sekali ini salah paham. Yang sekarang digodok itu peraturan agar upah naik tiap tahun, tapi seperti apa bentuk kenaikannya itu yang sedang dibahas," ujar Hanif ketika menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional dengan Serikat Pekerja BUMN di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Jumat (1/5).



Menaker menegaskan bahwa saat ini dibutuhkan sistem pengupahan yang adil bagi buruh tapi tidak memberatkan perusahaan. Pemerintah disebutnya sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah mengenai sistem pengupahan itu.

"Dengan peraturan itu, mau naik (upah) tiap tahun, tiap dua tahun atau lima tahun gak masalah asal ada formulasi yang jelas," tuturnya.

Sedangkan, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah mengupayakan melalui pemberian fasilitas lain seperti akses kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.



Pemerintah juga mengupayakan pembangunan 10.000 rumah susun sewa (rusunawa) bagi pekerja atau buruh untuk menekan pengeluaran perumahan. "Dengan biaya murah ini akan membantu menekan pengeluaran," jelasnya. menjaga kebugaran tubuh.

0 komentar:

Posting Komentar